Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menguak kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,89 miliar. Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa kasus ini terkait pengadaan peralatan praktik utama untuk DAK fisik SMK.
"Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar," ungkapnya pada Jumat (tanggal tidak disebutkan).
Dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan pada Maret 2021 diduga telah diselewengkan. Dana tersebut terdiri dari Rp51 miliar untuk SMA dan lebih dari Rp122 miliar untuk 16 SMK. Tim investigasi telah memeriksa logistik serta dokumen pengadaan barang dan menyita uang tunai senilai Rp6 miliar. Sejauh ini, ada tiga laporan yang masuk ke kepolisian, dengan satu kasus sudah dalam proses hukum dan tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021. Penyelidikan mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa dalam pengadaan barang, dengan pemberian fee sebesar 17 persen. Selain itu, ditemukan bukti penggelembungan harga (markup) pada beberapa barang. Hasil pemeriksaan alat praktik di sejumlah SMK menunjukkan kualitas barang yang tidak sesuai standar.
Barang-barang seperti mesin cuci, alat facial, dan lainnya ternyata tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan. "Ahli dari ITS telah dipanggil untuk menilai kualitas barang, dan hasilnya menunjukkan adanya markup harga serta pelanggaran hukum. Barang-barang tersebut juga dinyatakan tidak layak pakai," tambah Taufik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.
0 Komentar