KPU Kabupaten Bungo secara resmi mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dedy-Dayat, sebagai pemenang dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 5 April 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah proses rekapitulasi suara selesai pada Senin (7/04/2025) di ballroom Hotel Swarna Bhumi Muara Bungo. Ketua KPU Bungo, Armidis, mengajukan pertanyaan kepada forum sidang, "Apakah semua suara yang telah kami bacakan sudah sesuai dan dapat disahkan?" Setelah mendapat persetujuan, ia mengangkat palu sidang dan mengetoknya, diikuti dengan tepuk tangan dari peserta sidang pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bungo, PSU yang dilaksanakan di 21 TPS di 8 kecamatan menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Dedy-Dayat, meraih total suara 95.845, sementara pasangan nomor urut 02, Jumiwan-Maidani, mengumpulkan 95.625 suara. Dengan selisih 220 suara, Dedy-Dayat dinyatakan menang.
Mengomentari kemenangan tersebut, Direktur Pemenangan Dedy-Dayat, M. Hidayat, mengimbau kepada seluruh tim, simpatisan, relawan, dan pendukung untuk merayakan kemenangan dengan bijak tanpa turun ke jalan. "Saya sebagai Direktur Pemenangan pasangan Dedy-Dayat meminta agar seluruh pendukung, simpatisan, relawan, dan keluarga tidak melakukan euforia yang berlebihan dan tidak turun ke jalan untuk merayakan kemenangan ini," kata Hidayat dalam video yang dibagikan melalui grup WhatsApp pada 7 April 2025.
0 Komentar