Melihat kondisi ini, Afuan Yuza Putra, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk memberikan perhatian khusus dalam menangani maraknya praktik judi online. Legislator dari daerah pemilihan Kerinci – Sungai Penuh itu menyampaikan keprihatinannya usai rapat paripurna terkait rancangan awal RPJMD tahun 2024-2028 dan penyampaian pokok pikiran DPRD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2026.
“Fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan di Jambi. Jangan sampai bantuan pemerintah seperti dana tunai Pro Jambi, dukungan UMKM, atau beasiswa malah disalahgunakan untuk bermain judi online. Misalnya, ketika siswa menerima beasiswa, jangan sampai uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judol,” ungkap Yuza pada Selasa (8/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus segera bertindak dengan memeriksa penggunaan handphone para pelajar untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami dari Komisi IV akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas langkah konkret, seperti melakukan penelusuran terhadap handphone siswa. Saat ini, aktivitas digital seperti transaksi keuangan, pinjaman online, hingga riwayat pencarian di internet bisa dilacak. Ini bisa menjadi cara efektif untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam judi online,” tegasnya.
Yuza juga menyayangkan bahwa pendapatan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung perputaran ekonomi lokal malah terseret ke dalam praktik perjudian yang tidak memberikan manfaat apa pun. Ia menekankan pentingnya langkah preventif dan penanganan serius agar fenomena ini tidak semakin merajalela dan merugikan masyarakat.
0 Komentar