Hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bungo menunjukkan pasangan Dedy-Dayat unggul secara keseluruhan.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, sementara memimpin dalam PSU di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Mereka menambahkan 2.424 suara pada pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di 21 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 5 April 2025. Dengan total suara yang mereka raih sebelumnya sebanyak 93.421 suara, Dedy-Dayat kini mengumpulkan 95.845 suara.
Perolehan suara tersebut membuat Dedy-Dayat unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan-Maidani. "Secara keseluruhan, pasangan nomor 1 yang unggul," ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, kepada Tempo pada Senin, 7 April 2025. Iron menyebut, pasangan Dedy-Dayat hanya unggul di dua TPS dalam PSU ini, yaitu TPS 01 Teluk Panjang dan TPS 03 Sarana Jaya.
Sementara itu, pasangan Juwiman-Maidani berhasil mengumpulkan lebih banyak dukungan dalam PSU, dengan total 4.974 suara. Mereka unggul di 19 TPS selama PSU, namun dengan total suara yang mereka raih, 95.625 suara (termasuk hasil sebelumnya), pasangan nomor 2 kalah secara keseluruhan. "Pasangan nomor 2 menang di PSU, tetapi kalah dalam total suara," jelas Iron.
Dengan selisih 220 suara, Dedy-Dayat hampir dipastikan menang dalam pilkada Bungo. Meskipun demikian, Iron menyebut hasil tersebut masih sementara karena penetapan pemenang akan dilakukan dalam rapat pleno KPU di tingkat kabupaten pada hari ini.
Iron juga menambahkan bahwa setelah penetapan pemenang, pasangan Juwiman-Maidani masih dapat menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan. "Jika tidak ada gugatan, kami akan menunggu arahan KPU untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penetapan calon terpilih," kata Iron.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU, juga menegaskan bahwa hasil PSU tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh KPU. Oleh karena itu, kemenangan Dedy-Dayat masih perlu dikukuhkan oleh KPU daerah setempat. “Bisa jadi (menang), tapi kita tunggu keputusan resmi dari penetapan KPU masing-masing,” ujar Betty pada Senin, 7 April 2025.
Betty menyampaikan bahwa pada hari ini KPU daerah yang menyelenggarakan PSU akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perolehan suara. Proses rekapitulasi ulang hasil PSU di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 6 hingga 10 April 2025, sementara di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada 7 hingga 12 April 2025. "Paling lambat tanggal itu, prosesnya masih berjalan," kata Betty.
baca juga : Dedy-Dayat Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bungo
Sebagai informasi, pada Sabtu, 5 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai pemungutan suara ulang di lima daerah, yaitu Kota Sabang (Aceh), Kabupaten Bungo (Jambi), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Buru (Maluku), dan Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara). PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2024. MK memutuskan bahwa 24 daerah harus melaksanakan PSU, sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak diterima, 1 membutuhkan rekapitulasi ulang, dan 1 memerlukan perbaikan keputusan KPU.
0 Komentar