Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria berinisial A (43), warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kulit manis di wilayah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 akhirnya membuahkan hasil, dengan penangkapan A di rumahnya pada Selasa malam (11/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, pada Rabu (12/3/2025).
0 Komentar