Random Posts

Penjelasan KPU, Ini yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024?


KERINCINEWS.COM - Dalam Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di 43 daerah, terdapat beberapa wilayah yang hanya memiliki calon tunggal atau akan menghadapi kotak kosong.

Lalu, apa yang terjadi jika calon tunggal tersebut kalah? Berikut penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, akan diadakan Pilkada ulang yang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. "Jika Pilkada ulang diadakan tahun depan, maka pemilihan akan dilaksanakan pada bulan November 2025," kata Idham kepada media pada hari Minggu (1/9).

Menurut Idham, aturan menyebutkan bahwa calon tunggal pada Pilkada 2024 harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika calon tunggal tidak mencapai ambang batas tersebut, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.

"Apabila hasil pemilihan menunjukkan bahwa calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya. Idham menambahkan bahwa terdapat dua opsi sesuai aturan jika calon tunggal gagal meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Opsi pertama adalah mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan opsi kedua adalah melaksanakan Pilkada sesuai jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Jadi, ada dua alternatif: Pilkada diulang tahun depan atau dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdaftar 43 calon tunggal yang meliputi satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Salah satu contoh Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi. Dalam Pilkada Batanghari 2024, hanya ada pasangan petahana, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, yang mencalonkan diri.

Posting Komentar

0 Komentar